-->
WIWAHA SAMKARA DALAM AJARAN AGAMA HINDU DAN PELAKSANAANYA DI MASYARAKAT JAWA
Standar Kompetensi : Memahami perkawinan menurut Hindu (wiwaha)
Kompetensi Dasar :
Ø Menguraikan pengertian, tujuan dan hakikat wiwaha
Ø Menjelaskan system dan pelaksanaan perkawinan (wiwaha)
Ø Menguraikan syarat-syarat wiwaha
Ø Menunjukkan contoh-contoh perkawinan menurut daerah setempat
A. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Menurut Undang-Undang no 1 tahun 1974, pasal 1 pengertian perkawinan sebagai berikut :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istridengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Sujaelanto : 2004 : 1)
Berdasar Undang-Undang no 1 tahun 1974, pasal 1 tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan terpenuhinya kebutuhan jasmanai dan rohani bukan hanya untuk melegalkan suatu hubungan sek.
B. Syarat Perkawinan
Syarat perkawinan agama Hindu adalah :
a. perkawinan harus dilaksanakan atas dasar persetujuan dari kedua mempelai.
b. Untuk orang yang belum berumur 21 tahun harus dengan seijin orang tua.
c. Kedua mempelai telah beragama Hindu.
d. Dalam upacara terdapat persaksian yang meliputi manusia saksi (Kerabat), Dewa Saksi (Sang Hyang Widhi), Bhuta Saksi (leluhur).
e. Dalam perkawinan Hindu harus dilaksanakan dengan Samkara (upacara Suci)
f. Perkawinan Hindu Harus disahkan oleh seorang Pendeta/Pinandita.
g. Orang yang menikah harus dalam lingkup Kasta yang sama untuk mempertahankan setatus keturunanya.
C. Jenis – Jenis Perkawinana Menurut Sastra Hindu
Dalam sasrta agama Hindu yaitu dalam kitab Manawa dharmasastra menjelaskan beberapa jenis atau tipe perkawinan yaitu sebagai berikut :
1. Brahma Wiwaha yaitu pemberian anak wanita kepada seorang pria yang ahli weda dan berperilaku baik dan setelah menghormati tamu-tamu yang telah diundang oleh pihak wanita.
2. Daiwa wiwaha yaitu pemberian anak kepada seorang pendeta yang melaksanakan upacara atau teah berjasa
3. ArsaWiwaha yaitu perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan setelah pihak wanita menerima seekor atau dua pasang lembu dari calon mempelai laki-laki
4. Prajapati wiwaha yaitu pemberian anak wanita kepasda laki-laki setelah berpesan dengan mantra “semoga kamu berdua melaksanakan kewajibanmu bersama” dan setelah melaksanakan penghormatan kepada pengantin pria.
5. Asura Wiwaha yaitu perkawinan dimana setelah pengantin pria memberikan mas kawin semampunya dan didorong oleh keinginanya sendiri kepada wanita dan ayahnya menerima wanita tersebut untuk dimiliki.
6. Gandharwa wiwaha yaitu perkawinan yang suka sama suka antara seorang pria dengan seorang wanita.
7. Raksasa wiwaha yaitu perkawinan dengan cara menculik gadis dengan cara paksa atau dengan kekerasan
8. Paisca wiwaha yaitu perkawinan dengan menuri paksa, membuat bingung atau mabuk.
Dalam ajaran agama Hindu bentuk perkawinan raksasa wiwaha dan paisca wiwaha dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan dilaksanakan tanpa kemurnian dan ketulusan dari masing-masing pihak. Sedangkan dalam Manawa dharmasastra disebutkan bahwa melakukan perkawinan yang dilarang yaitu karena adanya hubungan sepinda atau kekeluargaan yang terlalu dekat.
D. Urutan Tata Cara Wiwaha Samkara di Jawa.
Dalam tradisi perkawinan di desa tagung biasanya menggunakan urutan atau langkah langkah sebagai berikut :
1. Nontoni;
Kegiatan ini dilakukan calon mempelai laki-laki dengan berkunjung ke rumah calon mempelai wanita dengan melihat lebih dekat keberadaan dan reaksi keluarga wanita dan dan memberitahu bahwa pihak laki-laki akan mengadakan lamaran ke pihak wanita.
2. Ngelamar atau meminang;
Dalam ivent ini calon suami datang bersama bersama beberapa keluarganya yang dianggap mampu, dengan maksud melamar atau meminang calon istri, Dan membicarakan kapan dan bagaimanatata cara perkawinan yang akan dilaksanakan.
3. Asok Tukon (peningset)
Dalam ivent ini Pihak calon suami mengutus utusan ke pihak wanita dengan
membawa tanda ikat berupa cincin, uang, atau kebutuhan hidup lainya. Dalam budaya masyarakat di desa Tagung ivent ini tekadang ada yang melaksanakanya beberapa hari sebelum upacara pernikahan pernikahan, tetapi ada juga yang melakukanya pada hari yang sama dengan hari pernikahan.
4. Kumba Karnan;
Yaitu ivent dimana pada keluarga yang akan mengadakan “Wiwaha Samkara” mengundang sanak saudara, tetangga dan tokoh masyarakat setempat, yang mana pada hari saat pernikahan maupun sebelum dan sesudahnya akan dimintai bantuanya baik tenaga maupun pikiran. Dalam ivent ini juga dilakukan pembagian tugas pada saat pelaksanaan “Wiwaha Samkara”.
5. Tarub.
Yaitu suatu kegiatan dimana pihak mempalai yang akan mengadakan upacara
pernikahan membuat bangunan sementara untuk acara pernikahan maupun mempersiapkan segala peralatan maupun perlengkapan untuk pesta di hari pernikahan tersebut. Pada ivent ini juga dilakukan pembuatan sesaji untuk Bhuta kala supaya tidak menggangu jalanya acara, biasanya yang melakukan ini bila yang punya pesta pihak wanita.
6. Midodareni;
Ivent ini dilaksanakan satu hari sebelum acara puncak wiwaha samkara dilaksanakan.
Secara umum yang dilakukan yaitu pihak keluarga wanita menyiapkan segala keperluan untuk upacara perkawinan esok harinya. Seperti membuat kembar mayang dan mulai merawat pengantin wanita. Namun secara spiritual atau pada intinya pada ivent ini dilaksanakan upacara pemanggilan para Dewa, dan leluhur.
7. Panggih atau Temu.
Merupakan puncak acara dari Wiwaha Samkara, dimana pengantin dinikahkan secara sah menurut hukum agama maupun secara hukum pemerintahan yang berlaku. Dan pada hari tersebut biasanya digelar juga pesta dengan mengundang kerabat maupun relasi.
Yang perlu diketahui sebelum diresmikanya uu no 1 th 1974 di negara indonesia diperbolehkan nikah beda agama, namun setelah terbitnya uu tersebut pernikahan harus dilaksanakan dalam satua agama dalam arti calon suami dan istri harus beragama sama.
Om swastyastu 🙏🏼
BalasHapus